Pedoman Etika Perusahaan merupakan acuan dalam melakukan interaksi diantara manajemen, pegawai serta para pemangku kepentingan (stakeholder) sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan dan prinsip-prinsip GCG.

Penerapan Code of Conduct merupakan bagian terpenting dalam implementasi tata Kelola Perusahaan yang sehat serta penguatan nilai dan budaya yang dimiliki perusahaan. Indonesia Power telah memiliki Pedoman Etika Perusahaan sejak tahun 2002. Dokumen tersebut telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala pada tahun 2010, 2012, 2016, dan 2019. Code of Conduct yang berlaku saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. 178.K/010/IP/2019 dan No. 006.SK/DEKOM-IP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Pedoman Etika Perusahaan ini mengatur mengenai apa yang patut dan tidak patut, baik dan tidak baik, hal-hal yang terpuji dan yang tercela, serta hal-hal yang dihargai dan tidak dihargai yang  dilakukan oleh pegawai IP dalam relasinya dengan semua stakeholder perusahaan

Pegawai Indonesia Power adalah orang-orang yang cerdas dan  bertanggung jawab. Sebagai orang yang cerdas dan bertanggung jawab, maka Pegawai Indonesia Power sanggup mentaati serta melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan yang ditetapkan Perusahaan. Sebagai  wujud kepatuhan dan komitmen menjalankan Etika Bisnis dan Etika Kerja, setiap Pegawai Indonesia Power Diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas yaitu Pernyataan Kepatuhan dan Komitmen Pada Etika Bisnis dan Etika Kerja yang wajib diperbaharui setiap tahun.

Pola berpikir dan bertindak yang sesuai dengan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan menjadikan Pegawai Indonesia Power selalu menjaga harkat dan martabat serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak citra diri dan reputasi Perusahaan.