1.    Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)
Tata Kelola Perusahaan berisi Arahan Strategis Direksi dan Dewan Komisaris dalam Penerapan GCG di Perusahaan dan menjadi induk kebijakan perusahaan  yang menjadi acuan bagi seluruh kegiatan Indonesia Power meliputi Hubungan antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, Fungsi serta peran Dewan Komisaris dan Direksi, Hubungan Perusahaan dengan pemangku kepentingan (Stakeholder) dan prinsip-prinsip mengenai kebijakan pokok Perusahaan. Pedoman GCG PT Indonesia Power diatur dalam Keputusan bersama Direksi dan Dekom SK No. 178.K/010/IP/2019 dan SK No. 006.SK/DEKOM-IP/2019 (unduh di sini).

2.    Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct/COC)
Pedoman Etika Perusahaan merupakan acuan dalam melakukan interaksi di antara manajemen, pegawai serta para pemangku kepentingan (stakeholder) sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan dan prinsip-prinsip GCG. COC ini mengatur mengenai apa yang patut dan tidak patut, baik dan tidak baik, hal-hal yang terpuji dan yang tercela, serta hal-hal yang dihargai dan tidak dihargai yang  dilakukann oleh pegawai IP dalam relasinya dengan semua stakeholder Perusahaan. Pedoman Etika Perusahaan (unduh di sini) merupakan Keputusan bersama Direksi dan DEKOM yang tercantum dalam SK No. 179.K/010/IP/2019 dan SK No. 007.SK/DEKOM-IP/2019.

3.    Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual)
Board Manual merupakan dokumen yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas, wewenang, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Organ Utama Perusahaan serta proses hubungan dan fungsi anatara kedua organ tersebut. Pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi SK No. 051.K/010/IP/2020 dan SK No. 005.SK/DEKOM-IP/2020 (unduh disini).

4.    Kebijakan Pengendalian Gratifikasi
Kebijakan Pengendalian Gratifikasi memberikan panduan bagi pegawai untuk memahami definisi dan konsep Gratifikasi serta memahami cara bersikap apabila menghadapi adanya praktik Gratifikasi. Pedoman Pengendalian Gratifikasi tertera didalam SK No. 019.K/010/IP/2020 (unduh di sini).

5.    Kebijakan Benturan kepentingan
Kebijakan Benturan kepentingan memberikan panduan bagaimana mengetahui, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan serta prosedur pengungkapan kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam rangka menjamin pengelolaan Perusahaan yang baik. Pedoman Benturan Kepentingan diatur dalam SK No.018/K/010/IP/2020 (unduh di sini).

6.    Kebijakan Whistle Blowing System
Kebijakan Whistle Blowing System merupakan Pedoman pelaksanaan (unduh di sini) dalam menangani pengaduan pelanggaran dari pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggaran yang efektif sebagai upaya pengungkapan berbagai pelanggaran dalam Perusahaan yang tidak sesuai dengan standar etika yang berlaku. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan bersama Direksi dan Dewan Komisaris SK No. 250.K/010/IP/2019 dan SK No. 020.SK/DEKOM-IP/2019 (unduh di sini).

7.    Kebijakan Transparansi Informasi Publik
Kebijakan Transparansi Informasi Publik Indonesia Power berpijak pada Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan Transparansi Informasi Publik Indonesia Power berisi batasan-matasan Informasi Perusahaan yang diperbolehkan untuk menjadi konsumsi public atau materi publik yang dikecualikan dari seluruh Informasi yang wajib diinformasikan ke publik sesuai UU No. 14/2008 tersebut. Kebijakan Informasi Publik Indonesia Power diatur dalam SK No. 246.K.010.IP.2017 tentang Pelayanan, Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PT Indonesia Power (unduh disini).

8.    Kebijakan Indonesia Power Bersih
Kebijakan Indonesia Power Bersih merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan Indonesia Power Bersih di Perusahaan yang bertujuan untuk menghilangkan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Perusahaan. Pedoman IP Bersih diatur dalam SK No.161.K.020.IP.2014 (unduh disini)

9.    Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)  berisi ketentuan bagi pejabat setingkat eksekutif senior keatas berkewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK  melalui Sekretariat Perusahaan. Kebijakan ini sejalan dengan Kebijakan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) No. 235.K.010.IP.2017 (unduh disini).